Friday, February 9, 2018

Loker Enumerator Riskesdas Kota Makassar

OPEN RECRUITMENT
TENAGA ENUMERATOR RISKESDAS 2018 WIL SULAWESI SELATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN MEMBUKA KESEMPATAN UNTUK BERGABUNG SEBAGAI tenaga Enumerator RISKESDAS 2018 SULAWESI SELATAN WILAYAH MAKASSAR
12-16 Februari  2018

Persyaratan 
1. Pria atau wanita Usia maksimal 35 tahun
2. Minimal lulusan D3 bidang kesehatan dan berdomisili di kab/kota setempat (diutamakan)
3. Khusus analis/perawat diutamakan mempunyai pengalaman kerja di bidangnya kurang lebih 1 tahun atau memilki legalisir keprofesian (Sertifikat/STR)
4. Memiliki Pengalaman riset lebih diutamakan (Sertifikat/SK)
5. Tidak berstatus sebagai PNS atau CPNS
6. Sehat jasmani dan rohani 
7. Memiliki laptop sesuai spesifikasi yg dibutuhkn untuk entri data
8. Mahir menggunakan komputer, penggunaan internet dan email
9. Tidak sedang hamil
10. Bagi enumerator yg sudah bekerja, wajib mendapatkan surat keterangan bebas tugas dari pimpinan selama pengumpulan data kurang lebih 2 bulan
11. mengikuti pelatihan pengumpulan data secara penuh
12. Menyetujui hal-hal yang diperjanjikan dan bersedia mendatangani kontrak.
13. Sanksi mengembalikan semua biaya bagi yang meninggalkan lapangan selama puldat

Kelengkapan Administrasi
1. CV
2. Surat Lamaran ditujukan kepada dinaskes kab/kota Makassar Tim Perekrutan calon enumerator riskesdas kota Makassar 2018
3. Fotocopy KTP
4. Memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lain
5. Fotocopy Ijash terahir bidang kesehatan (min.D3)
6. Untuk BS bimedis Surat keteterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun (Khusus perawat/analis) *bila ada
7. Surat Keterangan berbadan sehat
8. Surat ijin untuk bekerja penuh selama pengumpulan data dari Kepala Kantor bagi yang telah bekerja (pemerintah/swasta) selama Maret - Mei 2018
9. Surat pernyataan Bermaterei Bersedia mengikut rangkain kegiatan Riskesdas 2018 
10. Pas Foto ukuran 4x6 (Backround merah untuk laki-laki, biru untuk perempuan)
11. Sertifikat atau SK pendukung lain
12. Form Pendaftaran https://goo.gl/forms/aGxBYDThvif4TKfu1

No comments:

Post a Comment