Thursday, November 27, 2014

Pencemaran Udara




Udara tidak
pernah bersih tetapi selalu mengandung partikel – partikel asing yang jika
konsentrasinya terlalu tinggi dapat menyebabkan kualitas udara berkurang atau
tidak berfungsi sesuai peruntukannya. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988, yang menyatakan
bahwa pencemaran udara, adalah :



Masuk atau dimasukkannya makhluk

No comments:

Post a Comment