Udara tidak
pernah bersih tetapi selalu mengandung partikel – partikel asing yang jika
konsentrasinya terlalu tinggi dapat menyebabkan kualitas udara berkurang atau
tidak berfungsi sesuai peruntukannya. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988, yang menyatakan
bahwa pencemaran udara, adalah :
Masuk atau dimasukkannya makhluk
No comments:
Post a Comment